200 Sertifikat Tanah PTSL Tahap 3 Kelurahan Temas Kota Batu Dibagikan

BATU – Kantor BPN Kota Batu membagikan sertifikat tanah, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahap ke-3 tahun 2023 di kelurahan Temas Kecamatan Kota Batu, di Kampung Wisata Tani, Senin (15 /1/2024 ).
Lurah Temas Adi Santoso ST.MM mengungkapkan program PTSL tahun 2023, Kelurahan Temas mendapatkan quota sebanyak 1000, dengan diserahkan 200 pada tahap ke 3, tinggal 650 sertifikat menunggu tahap berikutnya.
“Hari ini diserahkan sertifikat tahap ke-3, sebanyak 200 bidang, sehingga jatah kelurahan Temas dari 1000 bidang yang diberikan Pemerintah, Tinggal 650 sertifikat. Keterlambatan penyerahan diakibatkan masyarakat sendiri yang lambat dalam melengkapi kekurangan data yang ditentukan BPN, seperti KTP yang masih berlaku dan sebagainya,“ ungkap Adi Santoso.
Lurah Adi mengungkapkan kegembiraannya, dengan adanya pembagian sertifikat tanah program PTSL tahap ke-3 ini. Berarti perjuanganya untuk memberikan pelayanan agar warganya memiliki sertifikat tanah terwujud, tinggal beberapa saja.
“Saya gembira dengan pembagian ini, kendati masih ada belum diserahkan. Setidaknya awal tahun ini warga sudah memegang sertifikat yang sangat didambakan.” ungkap Adi dengan wajah berseri.
Disebutkan luas wilayah Kelurahan Temas memiliki 11 RW dan 6 dusun yakni Krajan, Mbesul, Genengan, Gelonggong, Karangrejo dan dusun Putuk, “40 persen lahan tanah sudah memiliki sertifikat tanah, sisanya diupayakan untuk ikut program PTSL kembali kalau ada.” tambah Adi.
Diakui Adi Santoso program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayahnya diutamakan bagi lahan perumahan, agar warga yang tinggal di Temas bisa memiliki sertifikat tanah yang resmi.
Disebutkan dengan adanya sertifikat tanah akan menghindari sengketa yang tidak diinginkan seperti adanya mengklaim tanah. Sehingga, dengan pemilikan sertifikat maka dimata hukum sebagai pemilik tanah sah. Dengan kepemilikan sertifikat tanah juga mempermudah dalam perizinan usaha dan pembangunan di tanah tersebut.
“Dengan kepemilikan sertifikat tanah, maka warga bisa menghindari konflik sengketa tanah, karena sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan sah dimata hukum. Disamping itu warga bisa memanfaatkan untuk modal usaha atau perizinan dalam pembangunan rumah atau usaha lainnya,“ tandas Adi.
Lurah Temas mengingatkan, jika hak warga mendapat Sertifikat tanah sudah terpenuhi, maka kewajibannya juga harus dilaksanakan seperti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Waris, Pajak Jual beli dan lainnya.
“Kita tinggal menunggu kewajiban warga yang harus dilaksanakan dengan baik seperti pembayaran pajaknya. Jadi ada keseimbangan ” lanjutnya.
Sementara itu Dullajib, ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kelurahan Temas menyebutkan pelayanan penyerahan sertifikat tidak hanya di ruang pertemuan saja, bahkan ada yang diantarkan sampai kerumahnya. Ada 2 orang yang sakit yakni di RW 5.
“Petugas BPN dan panitia PTSL mendampingi untuk menyerahkan sertifikatnya di rumah warga yang sedang sakit yakni di RW 5, ada 2 orang ” ungkap Dullajib.
Disebutkan, warga Kelurahan Temas sangat bahagia dan senang mendapatkan program PTSL ini. Selain murah dan kepastian proses jadinya sertifikat terjamin.
Oleh karena itu Dullajib yang dipercaya masyarakat sebagai ketua Pokmas dan ketua Panitia PTSL berharap agar pemerintah bisa memberikan qouta untuk warga Temas kembali. “Kalau bisa kami mendapatkan program PTSL lagi, sehingga semua warga bisa memiliki sertifikat,” tambahnya.(buang supeno)
Tinggalkan Balasan