Hapuskan Retribusi Alat Pemadam Kebakaran, Disdamkar Samarinda Ringankan Beban Masyarakat
SAMARINDA – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkar) Kota Samarinda mengumumkan penghapusan retribusi untuk Alat Pemadam Kebakaran dan Alat Pemadam Kebakaran Ringan (Apar).
Kepala Disdamkar Kota Samarinda, Hendra AH, menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pada tahun 2024 tidak akan ada pemungutan retribusi. “Tidak lagi memungut retribusi untuk alat pemadam kebakaran dan Apar pada tahun 2024,” terang Hendra AH, Kamis, 4 Januari 2024.
Hendra AH merinci bahwa alat pemadam kebakaran mencakup berbagai perangkat seperti Sprinkler yang biasanya terpasang di hotel, smoke detector pompa, alarm otomatis, brade glasa, pressure fan, hydrant pilar, dan lain sebagainya.
Keputusan untuk menghapus tarif retribusi alat pemadam kebakaran dan Apar merupakan kebijakan Pemerintah Kota Samarinda dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat. “Semua itu sudah digratiskan retribusinya,” tambahnya.
Sebelumnya, tarif retribusi untuk Apar berkisar antara Rp 15 ribu hingga Rp 25 ribu per tahun, tergantung dari berat Apar. Sementara itu, untuk alat pemadam kebakaran, tarifnya bervariasi mulai dari Rp 5 ribu hingga Rp 40 ribu sesuai dengan jenis alatnya.(jb/mn)
Tinggalkan Balasan